-->

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Rekening Karyawannya Untuk Subsidi Gaji Karyawan Rp 600.000


Juan Braloza - Program Bantuan Subsidi Gaji. Program subsidi gaji ini bertujuan untuk

Mempertahankan daya beli dari pekerja penerima upah menengah ke bawah dalam
menghadapi pandemi Covid-19. Pada mekanisme pelaksanaannya, program ini
diberikan dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama
dengan Kementerian Tenaga Kerja, terutama data mengenai tenaga kerja aktif yang
menjadi target penerima dengan kriteria upah yang dilaporkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan dibawah Rp. 5.000.000,-


Baca juga : Pro Kontra Seputar Bantuan Pemerintah Gaji Dibawah Rp 5 Juta


Dikarenakan Program subsidi gaji ini ditargetkan untuk dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 ini dan dibutuhkan informasi nomor rekening peserta, diharapkan
bapak/lbu dapat menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening penerima dalam
kurun waktu paling lama 1 (satu) minggu, dan data tersebut dapat disampaikan melalui
petugas kami yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua.

Proses pengumpulan data nomor rekening dapat dilakukan melalui cara sebagai
berikut :

Bagi perusahaan yang sudah menggunakan SIPP maka proses pengumpulan
data no rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan
elemen data nama bank,nomor rekening dan nama rekening.

Bagi perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka Kantor Cabang kami
akan menyampaikan template data berupa file excel berikut dengan daftar
seluruh karyawan dan kemudian dari data tersebut untuk dapat dilengkapi nama
bank, nomor rekening dan nama rekening.


Baca Juga : Gelombang Empat Kartu Prakerja Kuata Mencapai 800.000 Orang


Apakah ada sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan?

[10/8 13.38] Bayu Tri Raharjo BPJS: kalau bekerja di perusahaan harus di daftarkan dari perusahaan

[10/8 13.38] Bayu Tri Raharjo BPJS: silahkan konfirmasi ke perusahaan untuk mendaftarkan semua karyawannya

[10/8 13.39] Bayu Tri Raharjo BPJS: sejauh ini rencana kebijakan subsidi dari pemerintah ini menggunakan data cut off juni 2020

[10/8 14.38] Juan Braloza: Berarti harus dari perusahaan ya pak.tidak bisa mandiri.

Klu perusahaan kita tidak mau mendaftarkan karyawannya karena terlalu banyak.misalnya ribuan 

Berarti kita tidak bisa mendaftar mandiri ya pak.

[10/8 16.00] Bayu Tri Raharjo BPJS: Itu kewajiban perusahaan pak

[10/8 16.03] Juan Braloza: Berarti perusahan wajib mendaftarkan rekening karyawannya secara kolektif ya pak.

[10/8 16.30] Bayu Tri Raharjo BPJS: Wajib mendaftarkan karyawannya ke bpjs ketenagakerjaan

[10/8 16.41] Juan Braloza: Apakah ada sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS pak.

Karena disini kebetulan PT saya cabangnya seluruh Indonesia dan karyawan nya ribuan pak.

[10/8 16.50] Bayu Tri Raharjo BPJS: Nanti yg bs menindak disnaker pak

[10/8 16.50] Juan Braloza: Baik terima kasih banyak pak.


Baca juga : Lakukan Ini Agar Insentif Prakerja Kalian Tidak Bermasalah


Itu Hasil Komunikasi Saya Dengan Pak Bayu Tri Raharjo. Jadi Segera Ajukan Data Kalian Ke HRD.


0 Response to "Perusahaan Wajib Mendaftarkan Rekening Karyawannya Untuk Subsidi Gaji Karyawan Rp 600.000"